Powered By Blogger

Apa Itu Resolusi??

Data asli hasil rekaman senseor pada satelit maupun pesawat terbang merupakan representasi dari bentuk permukaan bumi yang tidak beraturan. Meskipun kelihatannya merupakan daerah yang datar, tetapi area yang direkam sesungguhnya mengandung kesalahan (distorsi) yang diakibatkan oleh pengaruh kelengkungan bumi dan atau oleh sensor itu sendiri. Pada bagian ini akan diuraikan secara ringkas tentang bagaimana cara melakukan koreksi geometrik, khususnya menggunakan perangkat lunak ERDAS.

Koreksi Geometrik (Rektifikasi)
Rektifikasi adalah suatu proses melakukan transformasi data dari satu sistem grid menggunakan suatu transformasi geometrik. Oleh karena posisi piksel pada citra output tidak sama dengan posisi piksel input (aslinya) maka piksel-piksel yang digunakan untuk mengisi citra yang baru harus di-resampling kembali. Resampling adalah suatu proses melakukan ekstrapolasi nilai data untuk piksel-piksel pada sistem grid yang baru dari nilai piksel citra aslinya.

Proyeksi peta
Sebelum melakukan koreksi geometrik, analis harus memahami terlebih dahulu tentang sistem proyeksi peta. Untuk menyajikan posisi planimetris ada sejumlah sistem proyeksi. Untuk Indonesia, sistem proyeksi yang digunakan adalah sistem proyeksi UTM (Universal Tranverse Mercator) dengan datum DGN-95 (Datum Geodesi Nasional). Untuk tingkat internasional, DGN-95 sesungguhnya sama dengan WGS84, sehingga penggunaan WGS84 sama dengan DGN-95. Masing-masing sistem proyeksi sangat terkait dengan sistem koordinat peta.

Registrasi
Dalam beberapa kasus, yang dibutuhkan adalah penyamaan posisi antara satu citra dengan citra lainnya dengan mengabaikan sistem koordinat dari citra yang bersangkutan. Penyamaan posisi ini kebanyakan dimaksudkan agar posisi piksel yang sama dapat dibandingkan. Dalam hal ini penyamaan posisi citra satu dengan citra lainnya untuk lokasi yang sama sering disebut dengan registrasi. Dibandingkan dengan rektifikasi, registrasi ini tidak melakukan transformasi ke suatu koordinat sistem. Dengan kata lain, registrasi adalah suatu proses membuat suatu citra konform dengan citra lainnya, tanpa melibatkan proses pemilihan sistem koordinat.

Georeferensi
Georeferensi adalah suatu proses memberikan koordinat peta pada citra yang sesungguhnya sudah planimetris. Sebagai contoh, pemberian sistem koordinat suatu peta hasil dijitasi peta atau hasil scanning citra. Hasil dijitasi atau hasil scanning tersebut sesungguhnya sudah datar (planimetri), hanya saja belum mempunyai koordinat peta yang benar. Dalam hal ini, koreksi geometrik sesungguhnya melibatkan proses georeferensi karena semua sistem proyeksi sangat terkait dengan koordinat peta.

Registrasi citra-ke-citra melibatkan proses georeferensi apabila citra acuannya sudah digeoreferensi. Oleh karena itu, georeferensi semata-mata merubah sistem koordinat peta dalam file citra, sedangkan grid dalam citra tidak berubah.
Titik Kontrol Lapangan (Ground Control Point/GCP)
Titik kontrol lapangan (GCP) adalah suatu titik-titik yang letaknya pada suatu posisi piksel suatu citra yang koordinat petanya (referensinya) diketahui. GCP terdiri atas sepasang koordinat x dan y, yang terdiri atas koordinat sumber dan koordinat referensi. Koordinat-koordinat tersebut tidak dibatasi oleh adanya koordinat peta. Secara teoretis, jumlah minimum GCP yang harus dibuat adalah :
Jumlah minimum GCP = (t+1) (t+2)/2
dimana t=orde

Kenapa perlu rektifikasi?
Koreksi geometrik merupakan proses yang mutlak dilakukan apabila posisi citra akan disesuaikan atau ditumpangsusunkan dengan peta-peta atau citra lainnya yang mempunyai sistem proyeksi peta. Ada beberapa alasan atau pertimbangan, kenapa perlu melakukan rektifikasi, diantaranya adalah untuk:
1. Membandingkan 2 citra atau lebih untuk lokasi tertentu
2. Membangun SIG dan melakukan pemodelan spasial
3. Meletakkan lokasi-lokasi pengambilan “training area” sebelum melakukan klasifikasi
4. Membuat peta dengan skala yang teliti
5. Melakukan overlay (tumpang susun) citra dengan data-data spasial lainnya
6. Membandingkan citra dengan data spasial lainnya yang mempunyai skala yang berbeda.
7. Membuat mozaik citra
8. Melakukan analisis yang memerlukan lokasi geografis dengan presisi yang tepat.
Diposkan oleh Fatah's Site di 20:28 0 komentar Link ke posting ini
Apa itu Resolusi??

Resolusi Spasial

Resolusi spasial adalah ukuran terkecil dari suatu bentuk (feature) permukaan bumi yang bisa dibedakan dengan bentuk permukaan di sekitarnya atau yang ukurannya bisa diukur (Gambar 1). Pada potret udara, resolusi adalah fungsi dari ukuran grain film (jumlah pasangan garis yang bisa dibedakan per mm) dan skala. Skala adalah fungsi dari panjang fokus dan tinggi terbang. Grain film yang halus memberikan detail obyek lebih banyak (resolusi yang lebih tinggi) dibandingkan dengan grain yang kasar. Demikian pula, skala yang lebih besar memberikan resolusi yang lebih tinggi .

Resolusi spasial dari citra non-fotografik (yang tidak menggunakan film) ditentukan dengan beberapa cara. Di antaranya yang paling umum digunakan adalah berdasarkan dimensi dari instantaneous field of view (IFOV) yang diproyeksikan ke bumi. IFOV ini merupakan fungsi dari ukuran detektor, tinggi sensor dan optik. Pada sensor digital seperti generasi Landsat dan SPOT, sensor merekam kecerahan (brightness) semua obyek yang ada di dalam IFOV. Brightness adalah jumlah radiasi yang dipantulkan atau diemisikan dari permukaan bumi. Dengan kata lain, IFOV adalah suatu areal pada suatu permukaan bumi dalam mana gabungan/campuran brightness suatu permukaan diukur. Nilai kecerahan (brightness value) dari suatu pixel diperoleh dari BV-nya IFOV. Akan tetapi ukuran pixel bisa lebih kecil atau lebih besar dari ukuran IFOV, tergantung dari bagaimana BV tersebut disampel (direkam) oleh sensor. Perlu diperhatikan bahwa resolusi spasial dari suatu sistem cocok untuk suatu kepentingan tertentu sehingga obyek di permukaan bumi tidak hanya bisa dideteksi (detectable) tapi juga bisa diidentifikasi (recognizable) dan dianalisis. Detectability adalah kemampuan dari sistem penginderaan jauh untuk merekam keberadaan (eksistensi) suatu obyek atau feature dalam suatu bentang alam (landscape). Sebagai contoh, jalan aspal yang walaupun mempunyai ukuran lebih kecil dari resolusi spasialnya, tetapi dapat juga direkam oleh sensor karena memberikan kontras (BV) yang tinggi. Recognizability adalah kemampuan dari seorang interpreter (human interpreter) untuk mengidentifikasi (memberi nama) suatu obyek yang dideteksi oleh sensor. Kemampuan ini merupakan fungsi dari pengalaman interpreter dan skala citra.

Resolusi Spektral

Resolusi spektral diartikan sebagai dimensi dan jumlah daerah panjang gelombang yang dimiliki oleh sensor. Sebagai contoh, potret hitam-putih mempunyai resolusi yang lebih rendah (0,4 m - 0,7 m) dibandingkan dengan Landsat TM band 3 (0,63 m - 0,69 m). Dengan jumlah band-band sempit yang banyak maka pemakai atau peneliti dapat memilih kombinasi yang terbaik sesuai dengan tujuan dari analisis untuk mendapatkan hasil yang optimal. TM mempunyai 7 band dengan lebar setiap bandnya yang sempit tetapi rentang band yang digunakan lebar (mulai band biru sampai dengan band termal), sedangkan SPOT 5 mempunyai 4 band dengan rentang dari band hijau sampai dengan inframerah sedang, ini berarti bahwa TM mempunyai resolusi spektral yang lebih baik dibandingkan dengan SPOT.

Resolusi Radiometrik

Resolusi radiometrik adalah ukuran sensitivitas sensor untuk membedakan aliran radiasi (radiant flux) yang dipantulkan atau diemisikan dari suatu obyek permukaan bumi. Sebagai contoh, radian pada panjang gelombang 0,6 - 0,7 m akan direkam oleh detektor MSS band 5 dalam bentuk voltage. Kemudian analog voltage ini disampel setiap interval waktu tertentu (contoh untuk MSS adalah 9,958 x 10-6 detik) dan selanjutnya dikonversi menjadi nilai integer yang disebut bit. MSS band 4, 5 dan 7 dikonversi ke dalam 7 bit (27=128), sehingga akan menghasilkan 128 nilai diskrit yang berkisar dari 0 sampai dengan 127. MSS band 6 mempunyai resolusi radiometrik 6 bit (26=64), atau nilai integer diskrit antara 0 - 63. Generasi kedua data satelit seperti TM, SPOT dan MESSR mempunyai resolusi radiometrik 8 bit (nilai integer 0 - 255). Citra yang mempunyai resolusi radiometrik yang lebih tinggi akan memberikan variasi informasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan citra yang mempunyai resolusi radiometrik yang lebih rendah.

Resolusi Temporal

Selain resolusi spasial, spektral dan radiometrik, dalam penginderaan jauh dikenal juga dengan istilah resolusi temporal. Pertimbangan resolusi ini menjadi penting ketika penginderaan jauh dibutuhkan dalam rangka pemantauan dan atau deteksi obyek permukaan bumi yang terkait dengan variasi musim (waktu). Dalam bahasa sederhananya, resolusi temporal adalah interval waktu yang dibutuhkan oleh satelit untuk merekam areal yang sama, atau waktu yang dibutuhkan oleh satelit untuk menyelesaikan seluruh siklus orbitnya. Resolusi temporal adalah frekuensi suatu sistem sensor merekam

suatu areal yang sama (revisit). Sebagai contoh, Landsat TM mempunyai ulangan overpass 16 hari, SPOT 26 hari, JERS-1 44 hari, NOAA AVHHR 1 hari dan IRS 22 hari (Tabel 1.1.). Untuk areal yang luas dan interval waktu yang singkat, citra inderaja dapat memberikan informasi yang sangat berharga. Ini sangat bermanfaat dalam kegiatan pemonitoran jangka pendek maupun jangka panjang. Akan tetapi, beberapa satelit mempunyai kemampuan untuk melakukan perekaman dengan posisi di luar jalur track-nya (off nadir), dengan variasi waktu berkisar antara satu sampai dengan 5 hari. Oleh karena itu, resolusi temporal yang aktual sangat bergantung pada jenis sensor, lebar overlap antar swath (lebar jalur rekam) dan ketinggian satelit.